HARIANEXPRESS, Jakarta – BPJS Kesehatan memperketat verifikasi klaim kecelakaan lalu lintas. Kebijakan ini menolak penjaminan bagi pengendara yang terbukti berada di bawah pengaruh alkohol atau narkoba sesuai regulasi terbaru. (07/05/2026)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman, menyatakan hal tersebut pada Selasa, 5 Mei 2026. Aturan ini semakin kuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur pelayanan tidak dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pasal 52 dalam Perpres tersebut secara spesifik mengatur poin-poin pelayanan yang tidak dijamin dalam program JKN, termasuk gangguan kesehatan atau kecelakaan akibat ketergantungan obat atau alkohol,” ujar Irfan.
BPJS Kesehatan melakukan verifikasi berlapis melalui koordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, dan hasil laboratorium. Pihaknya memeriksa catatan medis dan bukti kadar zat adiktif untuk menentukan kelayakan klaim sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Irfan menambahkan bahwa meskipun laporan polisi terbit, hasil medis yang menunjukkan kadar zat adiktif di atas ambang batas menjadi dasar penolakan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko finansial akibat kelalaian.
“Langkah terbaik adalah preventif. Kami terus melakukan sosialisasi melalui program BPJS Keliling dan media sosial agar masyarakat sadar akan risiko finansial ini. Keselamatan di jalan bukan hanya soal nyawa, tapi juga perlindungan ekonomi keluarga,” tutup Irfan.

Daftar 21 Layanan dan Kondisi Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Perpres terkait, berikut daftar lengkap layanan yang peserta harus bayar dengan kocek pribadi:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan tanpa kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat.
- Kecelakaan kerja yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan atau pemberi kerja.
- Kecelakaan lalu lintas yang ditanggung Jasa Raharja.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri.
- Layanan estetika atau kosmetik, termasuk operasi plastik.
- Pengobatan infertilitas atau program bayi tabung.
- Ortodonti seperti pemasangan behel gigi.
- Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Tindakan medis percobaan atau eksperimen, serta alat kontrasepsi dan kosmetik tertentu.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan pada bencana, kejadian luar biasa, atau wabah.
- Kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
- Kondisi akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual yang dijamin skema lain.
- Layanan khusus terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.
- Layanan yang sudah ditanggung program jaminan lain.
- Pelayanan kesehatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan daftar ini masih merujuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52.
Peserta disarankan mengikuti prosedur rujukan berjenjang agar manfaat tetap berlaku. Bagi kondisi yang tidak dijamin, persiapkan dana darurat atau asuransi tambahan. Pastikan kepesertaan aktif melalui aplikasi JKN Mobile.