Senin, 14 September 2026
Hot

BPOM Tarik 11 Kosmetik Berbahaya Pemicu Kanker

Article ad before first paragraph

 

 

HARIANEXPRESS, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar sebelas produk kosmetik berbahaya yang beredar di masyarakat luas, Sabtu (09/05/2026).

Badan otoritas tersebut mengambil tindakan tegas ini setelah pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan bahan kimia terlarang secara signifikan. Penggunaan zat merkuri dan hidrokuinon dalam jangka panjang berisiko tinggi memicu kanker serta kerusakan organ tubuh manusia.

Article ad in the middle of article

Kepala BPOM menekankan bahwa tim pengawas akan memperketat pemantauan pasar guna memastikan produk-produk tersebut tidak lagi beredar di tangan konsumen. Pihaknya juga meminta masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk kecantikan melalui berbagai platform penjualan daring maupun luring.

Temuan BPOM menunjukkan bahwa sebelas merek tersebut mengandung bahan karsinogenik yang sangat merugikan kesehatan kulit bagi para pemakainya. Selain itu, paparan merkuri yang tinggi secara sistematis merusak fungsi ginjal dan sistem saraf pusat pengguna.

Tim ahli mengidentifikasi produk tersebut berdasarkan hasil patroli siber dan pemantauan langsung di lapangan selama periode awal tahun ini. Data menunjukkan distribusi produk ilegal ini masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia meski pengawasan terus berjalan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang sengaja menyisipkan bahan kimia berbahaya demi keuntungan sesaat,” ujar Taruna Ikrar (Kepala BPOM RI).

Instansi ini juga segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut ke ranah hukum yang berlaku. Langkah hukum ini bertujuan memberikan efek jera bagi produsen dan distributor yang mengabaikan standar keamanan kesehatan publik.

BPOM menyarankan masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile sebelum melakukan transaksi pembelian. Tindakan preventif ini sangat krusial guna menghindari ancaman penyakit kronis akibat penggunaan kosmetik tanpa izin resmi.

Article ad after last paragraph